Bab 3: Ketentuan Memasuki Ramadhan
💎 Al-Imam as-Sa’di berkata, “(Berpuasa Ramadhan wajib dilaksanakan) dengan berdasarkan (pada salah satu dari dua hal); adanya ru’yah hilal Ramadhan (melihat tanda awal bulan Ramadhan) atau dengan penyempurnaan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Rasulullah telah bersabda “Berpuasalah kalian ketika melihat hilal Ramadhan dan berbukalah kalian (mengakhiri Ramadhan) ketika melihat hilal Syawal. Namun jika hilal tertutup (tidak jelas) atas kalian, tentukanlah untuknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Pada lafaz lain disebutkan, “Tentukanlah untuknya tiga puluh hari.”
Pada lafaz lain disebutkan, “Sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR Bukhari)
Pelaksanaan puasa Ramadhan boleh dengan dasar persaksian ru’yah hilal dari seorang yang ‘adl, sedangkan untuk bulan-bulan lainnya tidak diterima persaksian ru’yah hilalnya selain dari dua orang yang ‘adl.”
🔘 Ru’yah Hilal Ramadhan
🔹Yang dimaksud dengan hilal adalah rembulan di fasa awal yang menandai masuknya bulan Ramadhan atau bulan lainnya. Sebab utama kewajipan berpuasa Ramadhan adalah adanya ru’yah hilal Ramadhan. Dalilnya adalah hadits-hadits yang telah disampaikan al-Imam as-Sa’di.
🔘 Penyempurnaan Sya’ban Tiga Puluh Hari
🔹Jika hilal tidak terlihat, bulan Sya’ban wajib disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Inilah sebab kedua yang menentukan kewajipan berpuasa Ramadhan. Bulan yang didasarkan perhitungan hilal tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari. Dalilnya:
📕“Sesungguhnya kita adalah umat yang tidak mengenal tulis menulis dan hitung menghitung. Satu bulan sejumlah ini dan sejumlah itu.” Maksudnya terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. (Muttafaq ‘alaih)
📕“…Berpuasalah kalian kerana terlihatnya hilal Ramadhan dan berbukalah (mengakhiri Ramadhan) kerana terlihatnya hilal Syawal. Jika hilal tertutup (tidak jelas) atas kalian, tentukanlah untuknya tiga puluh hari.” (HR Muslim)
🔹Umat ini tidak bersandar pada ilmu hisab dalam hal perhitungan bulan. Jadi, jika hilal benar-benar tidak terlihat di petang hari setelah berakhirnya hari ke-29 Sya’ban, ditempuhlah penyempurnaan jumlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
🔘 Berita Ru’yah Hilal Dari Orang Yang ‘Adl
🔹Al-‘Adl secara bahasa bermakna sesuatu yang lurus. Menurut istilah syariat, ertinya orang yang melaksanakan kewajipan-kewajipan, tidak melakukan dosa besar, dan tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil. Dengan ungkapan lain, ia adalah orang yang selamat (bersih) dari berbagai sebab kefasikan. Jadi, orang yang ‘adl adalah orang yang istiqamah agamanya dan tidak fasik. (Asy-Syarh al-Mumti’ 6/323-325, al-Imam Ibnu Utsaimin)
🔹Penentuan mulainya puasa Ramadhan harus berdasarkan kepada persaksian ru’yah hilal dari seorang muslim yang ‘adl dan kuat penglihatannya. Orang kafir tidak memiliki sifat ini, sehingga persaksiannya tidak diterima. Demikian pula, seorang muslim yang tidak memiliki sifat ‘adl kerana dia fasik, persaksiannya tidak diterima.
🔹Al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Ahmad serta jumhur (majoriti) ulama berpendapat cukup persaksian satu orang muslim yang ‘adl untuk ru’yah hilal Ramadhan, sedangkan untuk ru’yah hilal bulan-bulan selain Ramadhan dipersyaratkan dua orang muslim yang ‘adl.
📕“Orang-orang berusaha melihat hilal. Aku (Ibnu Umar) kemudian memberitakan kepada Rasulullah bahawa aku melihatnya, lantas baginda menetapkan untuk berpuasa esoknya dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Albani)
📕“Rasulullah menetapkan perintah kepada kami agar kami beribadah berdasarkan hilal yang terlihat. Namun, jika kami tidak melihatnya dan terdapat dua saksi yang ‘adl yang menyaksikan hilal, kami pun beribadah berdasarkan persaksian keduanya.” (HR Abu Dawud dan ad-Daraquthni, dishahihkan oleh ad-Daraquthni dan al-Albani)
📂 (Faedah dari Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din -Kitab ash-Shiyam-, karya Al-Imam Abdurrahman as-Sa’di, disyarah al-Ustadz Muhammad as-Sarbini, diterbitkan Oase Media)
Bersambung insyaAllah.
📚 II مجموعة طريق السلف II 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar