Sangat menggelitik telinga tatkala mendengar lagu yang di nyanyikan salah seorang biduanita di acara pesta tepat di depan rumah opung hari ini, sambil tiduran di kamar dan tak terasa telinga ini mendengar lirik lagu yang kurang lebih seperti ini :
"aku tak rela
bila cintaku dibagi dua
aku tak sudi
bila kakang mau kawin lagi "
hiiiiii,
Padahal jika kita kaji lagi bahwa memiliki istri lebih dari 1 (Baca : Poligami) adalah Salah Satu Sunnah Rasul, ini sesuai dengan Qs. Surah An-Nisa
"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, 2, 3 atau 4 tapi jika kamu takut tidak bisa berlaku ADIL maka cukuplah 1 orang saja"
(Kurang lebih begitu inti hadistnya)
Perlu kita lihat lagi kata yang di garis bawahi (Baca : ADIL) itu menjadi hal yang sangat utama yang harus kita lihat, buat para suami yang memang belum bisa mampu bersikap adil sebaiknya Jangan, cukup 1 saja :)
Adil disini adalah bukan hanya adil secara materi, tapi juga di kategorikan adil dalam hal kasih sayang, dalam hal waktu dan masih banyak lagi, intinyaa apa yang kita beri ke istri pertama, sikap yang kita lakukan ke istri pertama juga harus bisa kita lakukan ke istri kedua, ketiga dan keempat,
Lalu sebelum melangkah untuk mengerjakan Sunnah yang satu ini, ada baiknya sang suami atau Lelaki manapun berkaca diri, apa telah mampu ?? apa telah siap bersikap seperti Junjungan kita ?? Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam ?? Jika Jawabannya BELUM, maka cukupkan dengan satu saja :)
Buat para Ikhwan, Suami dan Calon suami, kita juga harus menelaah dan memahami makna dari Hukum dari Suatu Pernikahan,
Adapun hukum dari pernikahan adalah "WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH DAN MUBAH"
Hukum Nikah adalah WAJIB ketika kita telah mampu secara finansial, hati dan pikiran untuk menikah dan takut jika tidak menikah maka akan terjatuh kedalam lembah zina, maka hukumnya Wajib Untuk segera Menikah
Hukum Nikah adalah SUNNAH ketika kita merasa aman dan tidak takut jatuh kedalam lembah zina dimungkin karena lingkungan yang bagus, tapi ada baiknya kita sebagai Ummat Rasullah mengikuti jejak beliau, yaitu menikah karena menikah adalah menyempurnakan separuh dari Dien ini
Hukum Nikah adalah HARAM adalah ketika tujuan kita menikah adalah untuk menyakiti pasangan kita, menyakiti bukan hanya secara fisik melain melalui hati, misalnya saja tidak diberi nafkah secara lahir dan batin, menutup-nutupi apa sebenarnya yang ada dalam diri sehingga membuat pasangan merasa dibohongi,
Ada baiknya orang yang seperti ini dibumi hanguskan saja hahahah :p
Hukum Nikah adalah MAKRUH adalah ketika kita menikah namun si laki-laki tidak memiliki kemampuan untuk membiayai hidup si istri dan hidupnya, namun jika istri Ridho, maka tidak apa apa, kalo saya rasa ini beda tipis sama haram hehe
Hukum Nikah adalah Mubah adalah ketika kita dalam 2 kebingungan, antara keharusan menikah dan tidak harus cepat cepat menikah, maka hukumnya di bolehkan menikah atau tunggu juga tidak apa apa
Tapi ada baiknya adalah ketika kita telah MAMPU menikah, maka kita harus melaksanakannya
:D
Hukum Nikah adalah WAJIB ketika kita telah mampu secara finansial, hati dan pikiran untuk menikah dan takut jika tidak menikah maka akan terjatuh kedalam lembah zina, maka hukumnya Wajib Untuk segera Menikah
Hukum Nikah adalah SUNNAH ketika kita merasa aman dan tidak takut jatuh kedalam lembah zina dimungkin karena lingkungan yang bagus, tapi ada baiknya kita sebagai Ummat Rasullah mengikuti jejak beliau, yaitu menikah karena menikah adalah menyempurnakan separuh dari Dien ini
Hukum Nikah adalah HARAM adalah ketika tujuan kita menikah adalah untuk menyakiti pasangan kita, menyakiti bukan hanya secara fisik melain melalui hati, misalnya saja tidak diberi nafkah secara lahir dan batin, menutup-nutupi apa sebenarnya yang ada dalam diri sehingga membuat pasangan merasa dibohongi,
Ada baiknya orang yang seperti ini dibumi hanguskan saja hahahah :p
Hukum Nikah adalah MAKRUH adalah ketika kita menikah namun si laki-laki tidak memiliki kemampuan untuk membiayai hidup si istri dan hidupnya, namun jika istri Ridho, maka tidak apa apa, kalo saya rasa ini beda tipis sama haram hehe
Hukum Nikah adalah Mubah adalah ketika kita dalam 2 kebingungan, antara keharusan menikah dan tidak harus cepat cepat menikah, maka hukumnya di bolehkan menikah atau tunggu juga tidak apa apa
Tapi ada baiknya adalah ketika kita telah MAMPU menikah, maka kita harus melaksanakannya
:D
Melihat dari Hukum Menikah sendiri sudah jelas point point mana yang harus kita ambil
Kembali ke poligami tadi, lalu bagaimana dengan pihak istri ?? pasti istri pada komentar "Wanita mana yang mau di MADU ??" apalagi istri-istri yang belum memaknai Islam secara lebih dalam lagi,
Bahkan tak jarang ini terjadi dimasyarakat, jika ada wanita yang ternyata wanita tersebut adalah istri kedua dari sang lelaki, selalu jadi topik jika para ibu-ibu sedang berkumpul
"cantik cantik ko istri kedua, kayak ga ada laki-laki lain aja " dan ini sangat menggelitik di telinga saya, kebetulan mama saya juga pernah ngomong ini kesaya hehehe :D
Tapi lain halnya dengan wanita tertarbiyah, karena mungkin sudah paham ilmunya, maka mereka mengiyakan jika suami ingin berpoligami..
"cantik cantik ko istri kedua, kayak ga ada laki-laki lain aja " dan ini sangat menggelitik di telinga saya, kebetulan mama saya juga pernah ngomong ini kesaya hehehe :D
Tapi lain halnya dengan wanita tertarbiyah, karena mungkin sudah paham ilmunya, maka mereka mengiyakan jika suami ingin berpoligami..
Karena Menikah adalah Salah Satu Cara Ampuh Membebaskan Kita dari Zina !! dan Menikah adalah Menyempurnakan Separuh Dien Ini !!
Semoga selalu dimudahkan :)
Selalu dan Selamanya
Semoga selalu dimudahkan :)
Selalu dan Selamanya