Asy- Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?
Jawaban :
Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda :
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan."
Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya.
Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda- nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa."
Menikah adalah sunah Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan nabi-nabi terdahulu
📈 Sumber : Silsilah Fatawa Nur alad Darb. Kaset nomor 253
Tidak ada komentar:
Posting Komentar