Kamis, 08 September 2016

Menunda-nunda Pernikahan... Bagaimana Hukumnya Yaaa. . .

Asy- Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?

Jawaban :

Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda :

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan."

Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya.

Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda- nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa."

Menikah adalah sunah Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan nabi-nabi terdahulu

📈 Sumber : Silsilah Fatawa Nur alad Darb. Kaset nomor 253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar